Lintassumbar.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat melakukan pemusnahan 1,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 5.934 butir pil ekstasi pada Jumat (21/07/23) sore.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Sumbar di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Untuk proses pemusnahan, BNNP Sumbar telah melakukan pengujian terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari 4 tersangka yaitu D-Z, D-A-P, M-W ,dan N-D-Y.
Sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air, dan cairan pembersih lalu dibuang ke dalam saluran septictank.
Plt Kepala BNNP Sumbar Fortuna Maisari mengatakan, saat ini BNN lebih mengedepankan soft power yang merupakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kita lebih ke soft power pendekatannya aproach pendekatannya dengan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat,sosialisasi pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi,” jelasnya.
Dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. tersangka D-Z ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar sementara rekannya, D-A-P ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Pengakuannya, keduanya memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas II A Padang, kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial M-W dan N-D-Y.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah ditahan di Lapas dan saat ini BNN Provinsi Sumbar masih terus berusaha mencari tahu keberadaan salah satu pelaku lagi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang. (jamal)
Komentar