Lintassumbar.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Anwar mengatakan pihaknya telah menyampaikan perihal penemuan dugaan benda cagar budaya di Lubuk Alung kepada lembaga yang berwenang di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
“Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang cagar budaya tersebut, informasi temuan ini telah disampaikan kepada pihak dan lembaga terkait,” ungkap Anwar saat melakukan kunjungan bersama tim ke lokasi yang diduga cagar budaya tersebut, Kamis, 12/10.
Anwar menyebut cagar budaya merupakan sebuah bukti akan hadirnya peradaban di masa lalu yang harus dilestarikan. Peristiwa atau kejadian di masa lalu selalu meninggalkan jejak-jejaknya. Banyak objek yang diduga berasal dari suatu peristiwa sejarah masa lampau yang ditemukan oleh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut tentu sangat diharapkan adanya kerjasama masyarakat dengan lembaga terkait dalam upaya mengutamakan keselamatan dari objek yang diduga cagar budaya dan agar nilai-nilai yang dikandungnya tidak berkurang.
Anwar mengapresiasi pemerintah nagari Lubuk Alung karena telah melaporkan penemuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Perbukitan Paladangan di Korong Surantiah Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung.
Karena menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan sebuah upaya penyelamatan nilai budaya yang terkandung dalam objek yang diduga cagar budaya tersebut.
Ditegaskan bahwa untuk menetapkan objek yang diduga ini sebagai cagar budaya harus berdasar pada multi kajian dan memakan waktu yang lama. Dan ditegaskannya, bahwa kewenangan dalam menetapkan itu bukan lah di pemerintah daerah.
“Kita sudah bersurat kepada lembaga terkait tentang Objek Diduga Cagar Budaya ini,” terang Anwar yang didampingi Kabid Kebudayaan Ade Novalia.
Ikut hadir Prof. Herwandi Arkeolog Sumatera Barat yang juga Tim Ahli Cagar Budaya, Ir Ade Edward Ahli Geologi Sumatera Barat, Camat Lubuk Alung Dion Franata, Wali Nagari beserta tokoh masyarakat di kenagarian setempat. (*)
Komentar