Lintassumbar.co.id – Sekdako Pariaman Yota Balad dipastikan akan mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) Walikota Pariaman. Hal ini menyusul belum turunnya surat keputusan (SK) Pejabat (Pj) Walikota Pariaman dari pemerintah pusat. Sementara masa jabatan walikota dan wakil walikota Pariaman Genius Umar – Mardison Mahyuddin akan berakhir besok, 9/10.
Kabar ini dibenarkan oleh Yota Balad kepada media lintassumbar saat dihubungi via telepon.
“Benar, surat keputusan untuk Plh sudah kami terima tadi pagi dari Pemprov Sumbar, karena SK Pj Wako belum turun, maka sesuai aturan Pelaksana harian Walikota Pariaman otomatis dijabat oleh Sekda,” ujar Sekda Kota Pariaman Yota Balad, kepada lintassumbar, Minggu, 8/10.
Yota menambahkan Plh akan dijabatnya sampai Pejabat Walikota Pariaman dilantik. Saat ditanya siapa yang akan menjadi Pj Walikota Pariaman, Yota Balad tidak mau berandai-andai.
“Kita tunggu saja SK nya dari pemerintah pusat, semoga diberikan yang terbaik untuk Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.
Sebelumnya DPRD Kota Pariaman sudah mengusulkan satu nama yakni Sekdako Pariaman Yota Balad untuk Pejabat Walikota Pariaman ke Pemprov Sumbar untuk diteruskan ke Mendagri. Di samping itu Gubernur Sumbar juga mengusulkan dua nama lainnya Ahmad Zakri dan Jefrinal Arifin, keduanya adalah pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Sumbar.
Yota Balad dan Jefrinal Arifin disebut-sebut paling berpeluang dipilih menjadi Pj Walikota Pariaman. Namun belakangan terdengar kabar pemerintah pusat tidak memilih 3 nama yang diusulkan tersebut dan lebih memilih pejabat dari pemerintah pusat. Adalah Roberia, Direktur Harmonisasi Hukum Kemenkumham disebut-sebut jadi sosok yang dipilih menjadi Pj Walikota Pariaman. Lintassumbar sudah mencoba melakukan konfirmasi via telpon perihal informasi ini kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah, namun hingga berita ini diturunkan belum bisa terhubung. (Fadhil)
Komentar