Pariaman – Kepala Dinas DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit enggan disalahkan atas gagalnya Pokir Ketua DPRD Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, berupa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.
Menurut Gusniyeti, kegiatan Pokir Rp.500 juta untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 30 ribu warga Pariaman itu tidak bisa dilaksanakan karena belum ada regulasi atau payung hukum untuk menjadi landasan kegiatan tersebut. Hal itu berdasarkan saran dari Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Hasil konsultasi kita ke Kejari, mereka menyarankan agar dibuat payung hukum seperti peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum kegiatan tersebut, tidak cukup dengan PKS atau SK Walikota. Bahkan kami sudah tiga kali konsultasi ke Kejari, jawaban mereka tetap sama,” ujar Gusniyeti.
Atas saran dari Kejari tersebut ia tidak mau mencairkan anggaran untuk kegiatan tersebut karena kwatir menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Ia membantah tudingan enggan mencairkan program tersebut karena adanya kepentingan politik.
“Ini murni demi kebaikan kita bersama, saya tidak ada kepentingan apa-apa di sini. Program ini bagus untuk masyarakat, tapi terkendala soal regulasi yang belum siap,” tegasnya.
Gusniyeti menambahkan meski gagal terealisasi tahun ini, ia membuka peluang program ini dilanjutkan di tahun 2024 dengan catatan sudah adanya Perda yang menjadi landasan hukumnya.
“Saya sudah minta ke Ketua DPRD agar disegerakan dibuatkan Perdanya, agar bisa dilaksanakan di tahun anggaran 2024 nanti,” pungkas Gusniyeti.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, kecewa dengan kinerja Pemko Pariaman atas gagalnya Pokir dirinya sebesar Rp.500 juta berupa pembayaran uang premi BPJS Tenaga Kerja untuk 30 ribu warga Pariaman. (Red)