Padangpariaman – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Padang Pariaman dipantau langsung oleh Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Karnalis, di Pauh Kamba, Nan Sabaris, Sabtu (24/2).
Hadir dalam pemantauan PSU itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, Koordiv P3S Irwandi, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, Anggota KPU Padang Pariaman Roza Mandes serta dari kepolisian terlihat Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, dan Wakapolres Kompol Armijon.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin mengatakan pelaksanaan PSU ini disebabkan ada kesalahan yang terjadi di TPS 02 Nagari Pauh Kamba saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Oleh sebab itu, Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Pauh Kamba memberikan rekomendasi PSU kepada KPPS setempat, pada hari Selasa, (20/02) kemaren,” Ujar Azwar Mardin.
Sebelum pelaksanaan PSU ini, KPU Padang Pariaman telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Persiapan PSU Pemilu 2024 bersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah.
Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, menyampaikan bahwa petugas KPPS memberikan kertas kartu surat suara kepada dua warga perantau dari Provinsi Riau. Karena, kedua mereka pulang kampung dengan memilih di TPS 02 Nagari Pauh Kamba.
“Ternyata kedua mereka tersebut, menerima 5 (lima) kertas kartu suara. Yakni Calon Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Padang Pariaman. Padahal warga kita ini, hanya diperbolehkan menerima 1 (satu) kertas kartu suara dengan memilih pasangan calon Presiden saja,” terang Zainal Abidin beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, berdasarkan kesalahan yang terjadi di TPS 02 Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris ini, maka sebanyak 204 pemilih yang sudah memilih tersebut harus dilaksanakan PSU. (h/ahr)
Komentar