Padangpariaman – Tanah atau lahan masyarakat terdampak dari pengerjaan jalan tol Padang-Pekanbaru di STA 29 Nagari Sicincin Korong Ladang Laweh masih ada yang belum diganti rugi oleh PT HKI selaku pelaksana pengerjaan jalan tol padang- Pekanbaru yang melewati Nagari Sicincin Korong Ladang Laweh kecamatan 2×11 enam lingkung kabupaten Padang Pariaman, (22/4/24)
Salah seorang masyarakat di ke Nagarian Sicincin korong Ladang Laweh bernama Dasrul umur 48 tahun suku guci beliau adalah Pemilik tanah/lahan Ulayat yang terdampak pengerjaan jalan tol Padang -pekanbaru yang melewati korong ladang laweh tepatnya di STA 29 menyampaikan kepada awak media bahwa tanah/lahan dan kebun karet miliknya terkena longsoran tanah dari pengerjaan jalan tol, longsoran tanah tersebut mengakibatkan tertimbunya sawah, kebut karet dan kebun lainnya, diperkirakan lebih kurang tanah yang tertimbun tersebut mencapai 1 hektare.
Sebelumnya kata Dasrul tanah/lahan yang terkena imbas pengerjaan jalan tol itu, melalui humas HKI Pak Andi sudah melakukan survei dan pengukuran, bahkan pengukurannya sudah dua kali dan seluruh data terkait dengan tanah/lahan yang terkena imbas tersebut sudah diserahkan ke pihak HKI.
“Tenang pak Dasrul masalah ini tanggung jawab saya,” kata Dasrul menuturkan.
Ia juga menyampaikan Dengan penuh harapan kami menunggu kabar dari pak Andi selaku humas HKI terkait dengan solusi penyelesaian yang diberikan oleh PT HKI.
Namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi dari pihak HKI, yang lebih mengecewakan lagi kata Dasrul” setiap Pak Andi ini di telpon tidak pernah menjawab dan akhirnya kami pada tanggal 10 Agustus 2023 memutuskan membuat surat pengaduan ke pihak HKI surat tersebut diketahui oleh mamak adat suku guci Mus Mulyadi DT, Sinaro S.Kep, dan mengetahui Walinagari sicincin Febriwendi Firdaus,S.Pt,M.Si namun sampai saat ini surat pengaduan tersebut juga belum ditanggapi oleh pihak HKI.
Walinagari sicincin Febriwendi Firdaus saat dihubungi awak media melalui whatshapp pribadinya membenarkan adanya surat pengaduan atas nama pemohon Dasrul tanggal 10 Agustus 2023 yang dikirim ke pihak HKI namun sampai sekarang belum juga ada titik terangnya permasalahan ini.
Lanjutnya tanah/lahan Dasrul ini kami atas nagari juga sudah mengetahui bahwa tanah yang terdampak ini sudah di survei dan diukur, datanya sudah diserahkan ke pihak HKI.
Dan Saat pihak HKI melakukan ganti rugi tanah/lahan yang terdampak, Nama Dasrul tidak ada, setelah ditanya ke pihak HKI jawabnya data atas nama Dasrul hilang datanya tidak ditemukan,” kata Walinagari sicincin.
Dijelaskannya ganti rugi tanah/lahan yang terimbas pengerjaan jalan tol pekan baru-padang yang melewati nagari sicincin korong ladang Laweh sudah ada yang dibayarkan tapi rombongan yang sama dengan Dasrul ini ada lima orang belum mendapat ganti rugi dari pihak HKI, setelah dikonfirmasi ke pihak HKI jawabnya selalu menunggu dan menunggu,” ucap Febriwendi.
namun demikian kami dari pihak pemerintahan Nagari, berkordinasi pihak HKI terus mencari data yang tercecer tersebut, sampai hari ini belum juga ditemukan.
Kemudian karena data survey dan pengukuran tanah warga yang terdampak tersebut tidak juga ditemukan oleh pihak HKI, dan kami atas Nama Pemerintahan Nagari Sicincin juga akan mengusulkan ke pihak HKI agar secepatnya melakukan survei dan pengukuran ulang untuk lima orang warga kami yang tanah dan kebun karetnya luluh lantah di timbun longsoran material pengerjaan jalan tol padang-pekanbaru tepatnya di Nagari Sicincin korong ladang Laweh,” katanya.
Sampai berita ini ditayangkan humas PT HKI selaku pelaksana pengerjaan jalan tol Padang pekanbaru yang berkantor di Paritmalintang, setiap di hubungi melalui Whatshapp dan telepon selulernya tidak pernah menjawab, sepertinya diabaikan. (*)
Komentar