Padang – Resmita dan Khairul Kharoan resmi menyandang status sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Pasalnya 2 orang calon legislatif dari Partai Berkarya pada pemilu 2029 ini secara resmi dilantik dan diambil sumpah oleh ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani pada Senin (13/5/2024) malam di gedung Dewan Aia Pacah.
Hadir pada saat pelantikan dan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024, wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.
Turut hadir Plh Walikota Padang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Edy Hasymi, OPD dilingkup Pemko Padang dan unsur Forkopimka dan undangan lainnya.
Khairul Kharohan merupakan Pengganti Antar Waktu menggatikan Zalmadi yang pindah ke Partai PKB. Sementara Resmita merupakan pengganti Helmi Moesim yang pindah ke Partai Golkar.
Saat akan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya, senyum sumringah terpancar dari wajah Khairul Kharohan dan Resmita.
Soalnya, cukup panjang dan penuh liku perjuangan Khairul Kharohan untuk mendapatkan haknya sebagai PAW Anggota DPRD Kota Padang dengan sisa masa jabatan 2019-2024 ini.
Khairul Kharohan dan Resmita mengakui sangat bahagia dengan hasil perjuangannya untuk menjadi anggota legislatif.
Mereka berharap dengan beberapa bulan pengabdian dilembaga DPRD Kota Padang akan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Kota Padang, terkhusus pada daerah pemilihannya. Yaitu dapil II, Kuranji-Pauh dan dapil IV Padang Timur-Padang Selatan.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dalam amanatnya menyampaikan, agar Khairul Kharohan dan Resmita untuk dapat mengabdi kepada masyarakat Kota Padang, khusus daerah pemilihan dengan sebaik-baiknya.
Ketua DPRD berharap, saudara Khairul Kharohan dan saudari Resmiati untuk bisa menjaga amanah yang sudah diembannya. Ini adalah amanah dari rakyat, untuk itu berbuatlah dengan sebaik mungkin.
“Untuk itu sebelum dilantik, mereka terlebih dahulu diambil sumpah. Maka dahulukan lah kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Syafrial Kani. (Arman)
Komentar