Padang – berjualan menggunakan badan jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan lapak-lapak PKL di Kawasan Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/23).
Terlihat dalam penertiban tersebut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum dan badan jalan yang akan menggangu arus lalu lintas.
“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.
“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak kecamatn pauh dan kelurahan kapalo Kota mereka telah memberikan surat peringatan 1,2dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” tutur Chandra.
Chandra menjelaskan, saat sampai dilokasi ditemukan para pkl tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah menlanggar peraturan.
“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di Lokasi tersebut,” jelasnya.
Chandra Eka Putra Kasat Pol PP mengimbau satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.
“Di imbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagai mana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.(***)
Komentar