Padangpariaman – Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman terkait perpanjangan masa jabatan 56 walinagari di daerahnya.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Hall IKK Kawasan Parit Malintang pada Senin, (03/06), serta turut disaksikan oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, walinagari, Bamus, dan LPM se-Kabupaten Padang Pariaman.
Diketahui, dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi 2 (dua) jenis, yakni sebanyak 74 walinagari periode 2018-2024 dan 29 walinagari dengan periodesasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun).
Dari 74 wali nagari periode 2018-2024, 56 walinagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini merupakan yang telah habis masa jabatannya. Sementara 18 wali nagari lainnya sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan sehingga digantikan oleh Plt. yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.
Usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, Sekda Rudy R. Rilis mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan walinagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan walinagari.
“Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari serta mendukung Bupati Padang Pariaman dalam mencapai visi dan misi pembangunan selanjutnya yaitu “Padang Pariaman CERMAT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria dalam laporannya menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan jabatan walinagari ini sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. Artinya diperpanjang 2 (dua) tahun,” tutupnya. (rls/red)
Komentar