Daerah

Padangpariaman Terapkan Aplikasi SPSE Versi 4.3

Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuka sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se Kabupaten Padang Pariaman pada di ruang rapat LPSE sekretariat daerah Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 24/2.

“Sosialisasi ini bertujuan agar para PPK dapat memahami aturan ini sebagai alat kontrol menjalankan kegiatan pada OPD masing-masing agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Asisten 2 Padangpariaman, Netty Warni.

Pada kesempatan ini juga akan disosialisasikan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 agar para PPK dapat menggunakan aplikasi tersebut serta paham dalam menjalan aplikasi SPSE versi 4.3 untuk memudahkan kinerja dalam menjalankan kegiatan.

Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh narasumber Trainer Of Trainer Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia (TOT LKPP RI) Tedy Yuliswar.

Sementara itu Kepala Bagian Layanan Penyedian Barang dan Jasa (LPBJ) melaporkan kegiatan ini dilaksanakn selamat dua hari hingga Selasa (25/02/2019) dan diikuti oleh 13 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) per hari.

“Peran PPK sangat penting dalam pembuatan komitmen sehingga hal ini diperlukan dalam pembuatan komitmen tersebut dan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 untuk memudahkan kegiatan PPK pada masing-masing OPD,” tambahnya.

Aplikasi SPSE Versi 4.3 ini telah dioperasikan sejak tahun 2011 dimana aplikasi ini diperbarui berdasarkan Peraturan Presiden.

Aplikasi SPSE versi 4.3 ini disingkronkan dengan peraturan nomor 16 Tahun 2018 digunakan untuk mempermudahkan para PPK dalam menjalankan tugas dan menjalankan aktivitas yang dilakukan pada masing-masing OPD baik yang baru bertugas maupun yang telah lama.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Layanan Penyedia Barang dan Jasa PPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (*)