Lintassumbar.id – DPRD Kota Pariaman, secara tegas menolak iven Millenial Beach Runner yang digelar di Pariaman pada 5 April 2020 mendatang. Hal ini menyusul derasnya penolakan terhadap ivent tersebut oleh masyarakat.
Ketua DPRD Pariaman, Fitri Nora mengaskan Millenial Beach Runner atau Color Run Party tersebut diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan norma agama dan kultur msyarakat Pariaman.
“Kegiatan Color Run dan Holi Party identik dengan simbol LGBT dan budaya agama Hindu di India. Ini jelas tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat Pariaman yang beragama Islam,” tegas Fitri Nora saat hearing bersama Dinas Pariwisata dan pihak penyelenggara acara di gedung DPRD 10 Maret 2020 kemarin.
Fitri Nora meminta pemko Pariaman bersama Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi iven tersebut.
“Kami minta Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian untuk mengevaluasi dan tidak memberikan izin untuk acara Color Run Party,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Fitri Nora juga meminta panitia Color Run Party untuk merubah rangkaian acara dengan tidak menyertakan Color Party dan Holi Party.
“Kami sebetulnya tidak melarang kalian menggelar iven ini, namun jangan ada color dan Holi party itu, tapi murni iven lari saja,” saran Nonon, sapaan karib Fitri Nora.
Terkait rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata kota Pariaman, Alfian mengatakan siap mengevaluasi kegiatan Pariaman Beach Runner.
“Nanti akan kita evaluasi dan sesuaikan kegiatannya agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Sementara itu panitia acara Pariaman Beach Runner, Rian membantah kegiatan yang akan ia gelar mengandung unsur kampanye LGBT. Menurutnya iven tersebut murni ivent olahraga yang bertujuan untuk memajukan dunia pariwisata kota Pariaman dengan melibatkan generasi millenial.
“Kegiatan ini murni iven lari dan tidak mengandung unsur LGBT atau semacamnya,” ujar Rian di hadapan anggota DPRD Pariaman.
Selain itu kata Rian pada acara ini juga akan dilakukan 3 deklarasi millenial tolak LGBT, deklarasi millenial tolak narkoba dan deklarasi millenial tolak hoaks.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pariaman sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa yang menegaskan iven Color Run Party haram.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat keputusan MUI Pariaman yang dikeluarkan tertanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh ketua MUI Pariaman bidang fatwa ustadz Zulkifli Zakaria dan sekretaris Junaidi.
Dalam surat keputusan tersebut, MUI Pariaman mengatakan iven Color Party dan Holi Party merupakan simbol LGBT dan ritual umat Hindu di India yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Hukum menyelenggarakan dan keterlibatan dalam permainan Color Party adalah haram,” bunyi fatwa tersebut.
Sebelumnya beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pariaman lebih dulu menyatakan sikap menolak iven Color Run Party tersebut.
Mereka mendesak pemko Pariaman dan DPRD membatalkan acara tersebut karena dinilai mengandung unsur maksiat dan dapat merusak aqidah generasi muda Pariaman.
Penolakan terhadap ivent Pariaman Beach Runner juga ramai di lini masa media sosial. Berawal dari postingan Jupriman, tokoh muda Pariaman melalui akun Facebooknya mempertanyakan pelaksanaan ivent Color Run di Pariaman.
Menururtnya kegiatan tersebut merupakan simbol LGBT. Postingan tersebut ditanggapi beragam oleh netizen.
Kegiatan Color Run Party pada tahun 2017 pernah ditolak oleh Pemko Bukittinggi. Pemko Bukittinggi menilai ivent tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan mengandung simbol LGBT dan tradisi umat Hindu.
Pariaman Millenial Beach Runner direncanakan digelar pada 5 April mendatang di pelataran parkir Nusantara, pantai Gandoriah Pariaman.
Ivent tersebut nantinya mengusung Color Party, Holi Party dan Music Party. (If)