Daerah

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggugat amar putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ke Pengadilan Tinggi Utama Negeri (PTUN) Padang.

Permohonan keberatan atau gugatan itu terkait dengan amar putusan sengketa informasi nomor register 27/XI/KISB-PS-M-A/2024 antara pemohon Dewan Perwakilan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA) Perwakilan Sumatera Barat dengan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Pj Sekda Pemprov Sumbar selaku atasan PPID Pemprov Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, mengakui telah memasukkan permohonan gugatan terhadap amar putusan Komisi Informasi Sumbar ke PTUN Padang.

“Keberatan yang kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan sesuai dengan Pasal 48 dan 49 UU No. 14 Tahun 2008, serta ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” ujarnya.

Yozarwardi menambahkan dalam perkara sengketa informasi register nomor 27/XI/KISB-PS-M-A/2024, Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan seluruh permohonan pemohon tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh klasifikasi informasi yang diminta.

“Oleh karena itu, melalui keberatan ini, Pemprov Sumbar meminta agar PTUN Padang menguji kembali secara menyeluruh aspek hukum, prosedur dan substansi amar putusan KI Sumbar tersebut, tentunya berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Yozawardi menegaskan keberatan ini tidak bermaksud menghalangi hak publik atas informasi, namun semata-mata untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan telah sesuai dengan prosedur, maksud dan tujuan penggunaan dan ketersediaan informasi publik serta sesuai dengan prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, membenarkan ia telah menerima surat dari PTUN Padang terkait gugatan tersebut.

“Kami menerima surat dari PTUN Padang, tertanggal 8 Mei 2025, terkait permintaan seluruh berkas dan salinan resmi putusan sengketa informasi antara Pemprov Sumbar dengan BPI KPNPA Perwakilan Sumbar, paling lambat 14 hari kerja sejak gugatan keberatan didaftarkan oleh Pemprov Sumbar, yakni tanggal 7 Mei 2025,” ungkat Musfi, Selasa (13/5) di Padang.

Dikatakan Musfi, KI sumbar menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Pemprov Sumbar terkait keberatan atau gugatan atas amar putusan tersebut.

“Kita menghormati gugatan tersebut, karena memang menjadi hak para pihak yang bersengketa di Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, pada pasal 60 bahwa pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang, kemudian keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan,” terang Musfi.

Dijelaskan Musfi bahwa sengketa informasi antara BPI KPNPA Sumbar dengan Pemprov terkait dengan permintaan sejumlah informasi, laporan dan dokumen terkait penggunaan anggaran dan program di sejumlah OPD Pemprov termasuk juga Sekwan DPRD Sumbar, dan kemudian setelah melalui proses mediasi dan sidang ajudikasi, dalam amar putusan KI Sumbar mengabulkan semua permintaan pemohon, dan memerintahkan PPID Pemprov menyerahkan informasi yang diajukan pemohon.

“Namun atas amar putusan itu atasan PPID Pemprov mengajukan permohonan keberatan atau gugatan ke PTUN Padang,” kata Musfi.

Proses sidang selanjutnya akan digelar di PTUN Padang akan menghadirkan para pihak. Menunggu amar putusan PTUN Padang, memperkuat putusan KI Sumbar, atau menolak. (*)