Padang – Pemerintah Kota Padang tengah melakukan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah memasuki tahap penyampaian laporan antara. Kegiatan ini digelar di HW Hotel Padang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, mengatakan peninjauan kembali dilakukan setelah RTRW lama memasuki tahun kelima masa berlakunya. Dari hasil evaluasi, Kota Padang mendapat izin melakukan perubahan agar lebih sesuai dengan arah pembangunan terkini.
“Perubahan RTRW ini menjadi upaya menyusun pola ruang baru sesuai perkembangan pembangunan. Kita tidak mungkin membangun kalau tidak sesuai dengan pola ruang. Karena itu, penyusunan RTRW sangat penting agar semua program pembangunan bisa tertampung dan berjalan terarah,” kata Tri.
Proses penyusunan perubahan RTRW melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi vertikal, OPD Pemkot Padang, Pemprov Sumbar, perguruan tinggi, hingga pihak swasta seperti Pelindo, PT Semen Padang, dan PLN.
“Pola ruang ini pada dasarnya diperuntukkan untuk rakyat. Seluruh kegiatan pembangunan di Kota Padang pasti membutuhkan acuan tata ruang. Karena itu, partisipasi aktif semua pihak sangat penting untuk menghasilkan RTRW yang berkualitas,” ujarnya.
RTRW baru nantinya tidak hanya menyesuaikan arah kebijakan pembangunan, tetapi juga menitikberatkan prinsip adaptif dan berkelanjutan. Tujuannya agar pembangunan Kota Padang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus ramah lingkungan.
“Dengan tata ruang yang tepat, Kota Padang bisa terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan ramah lingkungan,” tutup Tri.(***)