Agam – Seorang pria berinisial JS (40), warga Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ditangkap Satres narkoba Polres Agam. Pelaku ditangkap di rumahnya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin malam (6/10/2025).
Pelaku ditangkap atas laporan dari warga karena sering meresahkan masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu paket sedang narkotika Jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.
Menurut Kapolres Agam AKBP Muari, memberikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara warga, Bhabinkamtibmas, dan Satres narkoba sangat efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Agam,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)