Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Padang, Kamis (9/4/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
“Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi,” ujar Andri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku utama. Dari pengakuannya, satu tabung gas 12 kilogram diisi menggunakan gas dari empat tabung LPG 3 kilogram.
Tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.
Polisi juga mengungkap, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan memanfaatkan kedok pangkalan resmi LPG.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas.
Penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumatera Barat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.(Jamal)