Sicincin – Bawaslu Padangpariaman berhasil menginisiasi pendirian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Amal Bhakti, Sicincin, Kabupaten Padangpariaman.
Peresmian PPID tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, bersama Komisioner Bawaslu Sumbar, Fivner, Bupati Padangpariaman yang diwakili staf ahli, Syafrion dan Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin, di sekolah SLB Amal Bhakti, Sicincin, Senin, 11/5.
Selain itu hadir komisioner Bawaslu Padangpariaman, Irwandi dan Indra Gunawan, Kepala Dinas Kominfo Padangpariaman, Zahirman, Kepala Sekretariat Bawaslu Solok, Yoga.
PPID ini menjadi PPID pertama yang ada di lingkungan Sekolah Luar Biasa yang ada di Sumatera Barat.
Kepala Sekolah SLB Amal Bhakti, Suci Halizarmi, mengatakan keberadaan PPID Amal Bhakti merupakan bentuk komitmen SLB Amal Bhakti untuk menjadi badan publik yang terbuka, transparan dan informatif. Ia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Padangpariaman yang telah membantu dan mendampingi membentuk SLB ini.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Bawaslu Padangpariaman, yang telah mendampingi dan membimbing kami dalam mendirikan PPID ini. Terimakasih juga kami ucapkan kepada Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Sumbar atas dorongannya,” ucap Suci.
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin, mengatakan pendirian PPID SLB Amal Bhakti merupakan bentuk komitmen Bawaslu Padangpariaman terhadap keterbukaan informasi publik serta bagian dari komitmen terhadap program Bawaslu Berdampak yang diinisiasi oleh Bawaslu Sumbar tahun lalu.
“Alhamdulillah hari ini kami menginisiasi pendirian PPID SLB Amal Bhakti. Ini bagian dari komitmen kami terhadap program Bawaslu Berdampak yang sudah dilaunching tahun lalu. Jadi sebetulnya ini hutang kami kepada Komisi Informasi Sumbar yang kami janjikan pada Monev tahun lalu,” ujar Azwar Mardin.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberhasilan Bawaslu Padangpariaman dalam membidani lahirnya PPID Amal Bhakti Sicincin.
“Pertama-tama saya ingin memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Padangpariaman yang sudah menginisiasi pendirian ppid SLB Amal Bakti ini. Ini adalah PPID pertama di SLB di Sumbar. Ini merupakan inovasi yang luar biasa dari Bawaslu Padangpariaman,” ujar Idham Fadhli yang juga Ketua PWI Padangpariaman.
Idham Fadhli menambahkan ini bukan sekadar seremoni administratif. Peresmian PPID di lingkungan SLB merupakan langkah maju dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik di dunia pendidikan, khususnya pendidikan inklusif dan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“SLB memiliki peran yang sangat mulia. Tidak hanya mendidik, tetapi juga menghadirkan ruang harapan, kesetaraan dan penghormatan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Karena itu, pengelolaan informasi di lingkungan SLB juga harus dilakukan secara profesional, transparan dan humanis,” jelas Fadhil, panggilan akrab Idham Fadhli.
Fadhil menambahkan keberadaan PPID di SLB memiliki makna strategis, antara lain memperkuat transparansi pengelolaan sekolah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan orang tua siswa, mempermudah akses informasi terkait program, layanan, dan kegiatan sekolah dan mendorong tata kelola pendidikan yang akuntabel dan partisipatif.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, mengatakan keterbukaan informasi di lembaga pendidikan seperti SLB sangat penting. Karena anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi publik, termasuk informasi seputar kepemiluan.
“Negara sudah menjamin hak warga berkebutuhan khusus atas informasi publik. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Termasuk juga soal informasi Pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk memberikan pendampingan dan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik lainnya, termasuk di SLB,” ujar Vifner.
Vifner menambahkan SLB sebagai badan publik wajib mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Sepanjang menggunakan dana APBD, APBN ataupun dana umat, maka badan publik wajib terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggarannya. Apapun yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan kepada publik, tidak ada ruang untuk menutupi atau sembunyi-sembunyi,” ujar Vifner.
Vifner menegaskan, Bawaslu sebagai badan publik terus berkomitmen menjadi lembaga yang informatif dan terbuka, sesuai amanat UU.
Vifner melanjutkan, pada Monev Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumbar tahun lalu, Bawaslu merupakan satu satunya badan publik di Sumbar yang semua Bawaslu kabupaten kota nya meraih predikat Informatif. Bawaslu juga juara 1 pada Monev KI Sumbar untuk kategori instansi vertikal.
Sementara Bawaslu Padangpariaman merupakan badan publik yang meraih Predikat Informatif. Bahkan tidak hanya Informatif, tapi juga meraih peringkat 1 pada Monev KI dua tahun berturut turut. Ini tentu berkat komitmen dan kerja keras jajaran Bawaslu Padangpariaman di bawah supervisi Bawaslu Sumbar. (*)