Oplus_0
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengetahuan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi, integritas serta pemahaman aparatur dalam tata kelola pengadaan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Pj. Sekretaris Daerah Padang Pariaman, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber utama yang dilaksanakan di Aula Inspektorat di Parit malintang Selasa/12/5/26.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik paling strategis sekaligus paling rawan dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Laksanakan dengan hati-hati, sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati di hadapan peserta kegiatan.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak di tengah regulasi pengadaan yang terus berkembang dan semakin kompleks.
Ia menilai pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, karena sebagian besar anggaran daerah terserap melalui proses pengadaan.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan sering menjadi area rawan persoalan hukum. Kondisi itu, menurutnya, dapat dipicu oleh lemahnya pemahaman regulasi maupun rendahnya integritas pelaksana pengadaan.
Karena itu, Bupati menekankan empat poin penting kepada seluruh PA/KPA, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Pertama, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, bukan hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara efektif, efisien dan tetap menjunjung prinsip transparansi.
Kedua, memaksimalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem pengadaan elektronik seperti E-Katalog, Toko Daring dan SPSE LKPP, sekaligus mendukung arahan Presiden dalam penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
Ketiga, memperkuat mitigasi risiko dengan memahami titik-titik rawan dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Keempat, menjunjung tinggi integritas sebagai harga mati. Ia menegaskan jabatan PA/KPA, PPK maupun pejabat pengadaan adalah amanah yang harus dijaga dari praktik gratifikasi maupun intervensi yang dapat merugikan negara serta mencoreng nama baik pribadi dan instansi.
“Saya berharap setelah kegiatan ini tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengambil keputusan di lapangan. Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi aktif dengan narasumber agar setiap persoalan teknis dapat ditemukan solusinya sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa yang semakin profesional, bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman. (Rls)