Padang – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Minggu (1/6/2026). Pelaporan itu dilakukan setelah muncul pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “bar-bar”.
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menyatakan lembaga adat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Minangkabau.
Dalam proses pelaporan tersebut, MAAM didampingi penasihat hukumnya, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau Boy London.
Boy London mengatakan, pihaknya menilai pernyataan Abu Janda telah menyinggung masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu keresahan publik.
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan pernyataan lain yang berpotensi menimbulkan gesekan antarumat beragama sehingga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat,” ujarnya.
MAAM berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, lembaga adat itu juga berharap kasus ini menjadi pengingat agar setiap pihak lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan identitas budaya dan keberagaman masyarakat Indonesia.(Jamal)