Daerah

DPRD Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Padang — Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026 serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2027, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 17 Juli 2026 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Padang

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Pimpinan ODP Kota Padang dan Stakholder terkait.

Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda P-APBD TA 2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan sehingga rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pada kesempatan itu, Maigus Nasir juga memaparkan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2027 yang meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

 

Di sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Selain itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.

Dari sisi belanja daerah, total belanja daerah dalam rancangan APBD TA 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal sebesar Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.

Dari sisi pembiayaan daerah, pemerintah memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar. Dengan demikian, postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2027 menjadi berimbang.

Maigus Nasir berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ungkap Maigus. (*)