Daerah

Polda Sumbar: Status Siswa Perakit Bom di Man 3 Padang Masih Berstatus Saksi

Padang – Polda Sumatera Barat terus mengusut kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa berusia 17 tahun di MAN 3 Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Hingga Kamis (16/7/2026) penyidik telah mengamankan 19 barang bukti dan memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumbar, Polresta Padang, Gegana Brimob, serta mendapat asistensi dari Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Barat.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sekitar 19 item yang berkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut,” ujar Susmelawati kepada wartawan.

Selain melakukan olah TKP, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob juga telah melakukan disposal terhadap bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil koordinasi sementara, polisi menemukan satu bom rakitan yang telah meledak dan tiga bom rakitan lainnya yang belum sempat meledak.

Penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi, terdiri atas guru, petugas keamanan sekolah, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian. Sementara itu, pemeriksaan terhadap siswa yang diduga membawa bom rakitan masih terus berlangsung.

Menurut Susmelawati, pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap motif pelaku, proses pembuatan bom rakitan, asal-usul bahan peledak, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Pemeriksaan masih terkait alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, bagaimana cara merakit bom rakitan, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan peristiwa ini,” katanya.

Di sisi lain, Polda Sumbar juga mengedepankan pendekatan perlindungan anak dalam penanganan perkara tersebut. Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk memberikan pendampingan psikologis dan menyiapkan rehabilitasi bagi siswa yang bersangkutan.

Susmelawati menyebut hasil pemeriksaan awal mengindikasikan tindakan pelaku dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan psikologis yang mendalam. Dugaan perundungan (bullying) yang dialami siswa tersebut juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Walaupun dia diduga sebagai pelaku, dia juga merupakan korban. Kami melihat ada tekanan psikologis akibat dugaan bullying yang dialaminya,” ujar Susmelawati.

Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap siswa tersebut. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.(Jamal)