Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas diri saat Operasi Yustisi yang digelar bersama Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (26/7/2026) dini hari.
Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Dalam operasi itu, personel Satpol PP yang dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, mengawasi kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan aktivitas tempat hiburan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Petugas menyebut pemeriksaan dilakukan secara humanis, persuasif, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak sembilan orang pengunjung yang terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah. Mereka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan operasi yustisi akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum.
“Operasi yustisi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Satpol PP akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Chandra dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa identitas diri serta bersama-sama menciptakan suasana Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.(Jamal)