Pariaman – Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kota Pariaman Tahun 2026 yang digelar selama dua hari mulai tanggal 10 s/d 11 Agustus 2026, bagi masyarakat Kecamatan Pariaman Utara dan Pariaman Timur.
Pekerja rentan adalah orang yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja tidak aman, pekerjaan tidak stabil, dan tingkat kesejahteraan rendah. Mereka umumnya bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jaminan sosial tetap, sehingga sulit membayar iuran jaminan sosial secara mandiri, seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.
Dalam sambutannya Yota Balad menjelaskan bahwa di tahun 2026 melalui APBD Kota Pariaman, pemerintah kota sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 orang pekerja rentan di Kota Pariaman, demi memberikan rasa aman dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pekerja kelas bawah.(fadli)