Daerah

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Padang – Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), terduga pelaku penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, berakhir di Kota Padang. MKG ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ryan Fermana mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi dari kedua wilayah berkoordinasi untuk melacak keberadaan pelaku.

“Keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan MKG.

Ryan menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan penggelapan uang yang dilakukan MKG terhadap majikannya di Pangkalpinang. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Jakarta.

Dari Jakarta, keberadaan pelaku kemudian diketahui berada di Padang. Polisi pun melakukan koordinasi hingga akhirnya MKG berhasil diamankan.

Penangkapan MKG turut mengejutkan keluarganya yang berada di Padang. Keluarga disebut tidak menyangka anggota keluarganya terseret dalam perkara penggelapan tersebut.

Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan berlangsung dengan terkendali.

Setelah diamankan, MKG belum langsung dibawa ke Pangkalpinang. Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku di salah satu polsek di Kota Padang.

“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujar Ryan.

Selanjutnya, proses hukum akan diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Polisi juga mengungkap penggunaan uang yang diduga digelapkan MKG. Berdasarkan keterangan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang diperoleh polisi, uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” kata Ryan.

Polisi masih melakukan koordinasi untuk memastikan proses hukum terhadap MKG berjalan sesuai ketentuan.

MKG selanjutnya akan menjalani proses hukum di wilayah asal perkara, yakni Kota Pangkalpinang.(Jamal)