Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pelat hitam milik aparatur sipil negara (ASN) mencapai 79 persen.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan dari sekitar 18.800 kendaraan pelat hitam yang terdata sebagai kendaraan milik ASN di Sumbar, sebanyak 14.474 unit tercatat taat membayar pajak.
“Yang taat pajak 14.474 unit atau 79 persen. Sedangkan yang menunggak 3.954 unit,” kata Al Amin Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan mayoritas kendaraan milik ASN telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Namun, Bapenda masih melakukan pemutakhiran terhadap data kendaraan yang tercatat menunggak. Sebab, sebagian kendaraan tersebut sebenarnya sudah tidak lagi dikuasai ASN yang namanya tercatat dalam data.
Salah satunya kendaraan yang sudah dijual ASN, tetapi belum dilakukan proses balik nama oleh pembeli. ASN yang menjual kendaraan juga tidak melaporkan atau mengajukan pemblokiran.
“Kita akan melakukan pendataan kendaraan yang telah dijual ASN ke seluruh OPD sehingga lahir data bersih,” ujarnya.
Setelah pendataan dilakukan, Bapenda akan mendorong pemblokiran kendaraan yang sudah dijual agar pembeli wajib melakukan proses balik nama.
Selain itu, terdapat ASN yang sudah memasuki masa pensiun atau pindah tugas ke luar Sumatera Barat, tetapi datanya masih tercatat sebagai ASN aktif di Sumbar.
Untuk persoalan tersebut, Bapenda akan melakukan pemutakhiran data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“ASN yang sudah tidak aktif sebagai ASN Sumatera Barat, datanya juga tidak masuk ke kendaraan ASN yang menunggak,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda Sumbar terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan ASN. Gubernur Sumbar telah menerbitkan surat edaran agar seluruh OPD membayarkan pajak kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bapenda juga melakukan desk dengan seluruh OPD secara berkala setiap bulan untuk menindaklanjuti ASN yang masih memiliki tunggakan.
Ke depan, Bapenda mempertimbangkan penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan, termasuk opsi mengaitkan kepatuhan pajak dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ke depannya perlu kebijakan yang tegas untuk ASN yang tidak taat pajak, bisa pemotongan TPP-nya langsung,” tutup Al Amin.(Jamal)