Daerah

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Padang – PT Pertamina Patra Niaga bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Sidak dilakukan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar distribusinya sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Tim yang turun ke lapangan di antaranya Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengecek langsung proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, sarana dan prasarana SPBU, hingga kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemantauan, operasional dan pelayanan di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai saat akan melakukan pengisian BBM subsidi.

Pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut karena nopol kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Kitty dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.

Pertamina mencatat, sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah memberikan 31 sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Pertamina telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Ribuan nomor polisi lainnya juga telah diajukan untuk dilakukan penghapusan data karena terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diperketat melalui langkah alih pengelolaan SPBU. Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk rekomendasi dari surat pembinaan.

Dengan tambahan tiga SPBU tersebut, total terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan alih pengelolaan.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegas Kitty.

Dia menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.

Pertamina juga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi. Sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih awal indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.(Jamal)