Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar

Jumat, 21 Januari 2022 | 06:47
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Wakil Ketua DPRD Sumbar Erman Syafar mendesak segerakan pengesahan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar.

“Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, Banten dan Yogyakarta saja sudah,” ujar Erman Syafar pada studi komperatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis, 20 Januari 2022 di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.

BacaJuga

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Erman menegaskan semangat Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.

“Target Ranperda KIP DalamPenyelengaraan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dijajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP great Sumbar naik menjadi informatif oleh Komisi Informasi Pusat itu bentuk apresiasi atas kerja,” ujar Erman Syafar.

Studi komperatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Wakil Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, Iqbal, Jempol Bakri Bakar, dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Lubur Budianda.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Prakarsa DPRD sebuah karya fenomenal.

“Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni ketebrukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi buda kerja baru untuk good, clear and clean governance,” ujar Syamsul Bahri.

Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad berama Komisioner KID Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.
HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.

“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,” ujar Nurnas.

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi.

“Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumba buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar,” ujar HM Nurnas.

Menurut Rahmad Persa dibuat untuk mengatur yang belum detil dna tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008.

“Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP,” ujar Rahmad. (rls)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

...

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

...

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

...

BERITA TERKINI

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

Lapor Ajo, Aplikasi Pengaduan Digital Padangpariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:37

Inovasi Padangpariaman, Bayar Pajak PBB Bisa Online

Kamis, 30 April 2026 | 17:28
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.