Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar Sidang Ditempat, Sengketa PKN Ditolak

Selasa, 29 Maret 2022 | 08:41
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sidang Ditempat merupakan pengejawantahan prinsip persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mudah, cepat dan berbiaya murah.

Hari ini sampai hari Rabu 30 Maret 2022, Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ditempat di Kabupaten Tanah Datar.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, atas izin ruang sidang Bawaslu, kami mengucapkan terima kasih banyak,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin 28 Maret 2022.

Majelis Komisioner Komisi Informasi langsung menggelar sidang ditempat di Senin siang antara Pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari Lubuk Jantan.

Ketua majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.

“Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian,” ujar Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.

“Para pihak silahkan bertungkustumus dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini,” ujar Adrian.

Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan di pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.

Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.

“Ada unprosedur atas permohonan sengeketa pemohon, seperti alasan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa, surat pemohon mengatakan tidak pernah ditanggapi termohon, untuk itu pendapat saya register 36 tahun 2021 ini diputus-selakan saja,” ujar Arif Yumardi.

Nofal Wiska juga menemukan fakta adanya lewat waktu pemohon mengajukan sengketa informasi publik.

“Legal standing terpenuhi, kompetensi Komisi Informasi terpenuhi, tapi jangka waktu tidak terpenuhi. Pemohon lupa ketika jawaban keberatan disampaikan badan publik, maka saat itu, jika pemohon tidak puas waktu mengajukan sengketanya 14 hari kerja sejak keberatan dijawab termohon. Tapi pemohon menghitung 30 hari kerja, ini fakta jangka waktu tidak tercapai,”ujar Nofal Wiska.

Adrian Tuswandi menegaskan putusan sela sengketa informasi publik tidak kiamat bagi hak untuk. tahu.

“Persidangan awal adalah memeriksa dan menggali formil, tidak menyangkut pokok atau materil sengketa, putusan sela penting karena ini menentukan berkekuatan hukum tetapnya putusan majelis komisioner nantinya,” ujar Adrian.

Akhirnya, dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah, sidang ditempat Komisi Informasi Sumbar di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar, Andrian membacakan putusan sela menolak register 36 yang diajukan pemohon.

“Majelis berkesempulan syarat formil tak terpenuhi dan majelis memutuskan menolak register 36 tahun 2021. Untuk berkas lengkap sesuai ketentuan Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kami serahkan korspondensi panitera kepada para pihak, ” ujar Adrian menyatakan sengketa PKN dan Walinagari Lubuk Jantan selesai. (rls)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.