Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Sumbar 2024 Ditetapkan Rp.272,1 M

Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:51
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar – KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp.272,1 Milyar sebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktifitas kampanye paslon juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye, namun semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pada tahapan kampanye Pilkada yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya, menetapkan besarannya dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye,” katanya, Senin, 30 September 2024.

Dikatakan Ory, dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumbar juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama paslon berkampanye.

Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak paslon. Meskipun demikian KPU Sumbar yakin, banyak agenda kampanye yang dilaksanakan oleh relawan tanpa dibiayai oleh paslon, termasuk kegiatan-kegiatan insidential yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya, sementara paslon atau tim kampanye hadir disana untuk mensosialisasikan diri.

“Sebagai contoh, perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksanaanya, artinya paslon boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye, hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.

Jika paslon melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas satu kali dalam sehari selama 60 hari kampanye, dengan asumsi masing-masing peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM, termasuk pembiayaan paket kegiatan, logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye, paslon gubernur dan wakil gubernur sumbar harus merogoh kocek kurang lebih sebesar Rp17 M.

Selain metode pertemuan terbatas, metode kampanye pilkada lainnya adalah pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan, pertemuan tatap muka dan dialog diluar ruangan berupa blusukan dan kunjungan pasar, pertemuan tatap muka dan dialog melalui daring, rapat umum sebanyak 2 kali untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, 1 kali untuk paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, kampanye di media sosial dan iklan di media daring terverifikasi dewan pers selama 14 hari menjelang masa tenang, serta penyebaran bahan kampanye dan atribut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita sangat berharap, pihak paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye, baik bersumber dari paslon sendiri, sumbangan dari parpol pengusul dan parpol non pengusul, sumbangan dari personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta,” ucapnya.

Akuntabilitas pelaporan dana kampanye menjadi penting, agar publik mengetahui secara nyata, berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye, dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam kontestasi pilkada di sumatera barat.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.