Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Putusan Dismissal MK, Ini Hasil Putusan untuk 8 Perkara Pilkada di Sumbar

Rabu, 5 Februari 2025 | 08:22
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jumlah ini mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang dibacakan.

Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, dan sebagiannya lagi tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu dan ambang batas pengajuan sengketa hasil,” ujarnya Rabu 5 Februari 2025 pagi

Ia menambahkan bahwa putusan ini juga mencerminkan sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara-perkara yang lolos ini nantinya akan menjalani sidang lebih mendalam guna meneliti bukti dan argumentasi serta keterangan saksi dan ahili dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

“Ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari perkara yang diajukan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025).

Hasil sidang memutuskan tujuh perkara selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Hasil Putusan MK untuk Delapan Perkara Pilkada di Sumbar:

1. Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.
2. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima.
3. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.
4. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Solok Selatan -Permohonan tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
7.Kabupaten Pasaman Barat, Lanjut ke sidang pembuktian
8.Kabupaten Lima Puluh Kota Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
9. Kabupaten Pasaman Barat untuk gugatan yang diajukan Hamsuardi dan Kusnaidi, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.

Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empar perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai dan Tanah Datar.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.