Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

MK Putuskan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan

Rabu, 5 Februari 2025 | 22:27
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.

Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sesi III Rabu (4/2/2025) menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak berdasar.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan dalam sidang pendahuluan pada 10 Januari 2025 dengan mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, MK dalam putusannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota selaku termohon telah melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah berdasarkan nomor ijazah yang dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM tersebut.

“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” ujar Mahkamah dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut.

Lebih lanjut, putusan MK juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Sebagai penyelenggara pemilu, profesionalisme KPU tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan administratif berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kuasa Termohon KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.

“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” katanya bahwa berdasarkan pengucapan putusan dismissal dalam sidang pleno MK selasa 4 februari 2024 pukul 19.20 wib diruang sidang utama gedung MK

Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa syarat pendidikan calon minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.

Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang diajukan oleh Safni harus dinilai secara normatif sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 dalam peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa ijazah yang dilampirkan harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang.

Dengan demikian, dugaan pemohon terhadap keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan.

Hal senada disampaikan oleh Fauzan Azim yang juga menjadi kuasa termohon dalam perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada Mahkamah atas keputusannya. Putusan ini menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran,” ujarnya.

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah atas pertimbangannya terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Proses verifikasi dokumen ijazah Paket C atas nama Safni yang dilakukan oleh KPU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak membuktikan bahwa ijazah tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan asli.

Demikian, tuduhan bahwa KPU bertindak tidak profesional serta kurang teliti dalam melakukan verifikasi ijazah dinilai tidak beralasan. Dugaan adanya pelanggaran serius oleh KPU dianggap hanya sebagai opini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.