Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

MK Putuskan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan

Rabu, 5 Februari 2025 | 22:27
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota 2024.

Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sesi III Rabu (4/2/2025) menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak berdasar.

BacaJuga

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan dalam sidang pendahuluan pada 10 Januari 2025 dengan mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, MK dalam putusannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota selaku termohon telah melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah atas nama Safni yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dinyatakan sah berdasarkan nomor ijazah yang dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kepada PKBM tersebut.

“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” ujar Mahkamah dalam putusan yang dibacakan pada sidang tersebut.

Lebih lanjut, putusan MK juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan proses pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Sebagai penyelenggara pemilu, profesionalisme KPU tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan administratif berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kuasa Termohon KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam proses verifikasi dokumen calon.

“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” katanya bahwa berdasarkan pengucapan putusan dismissal dalam sidang pleno MK selasa 4 februari 2024 pukul 19.20 wib diruang sidang utama gedung MK

Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa syarat pendidikan calon minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.

Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang diajukan oleh Safni harus dinilai secara normatif sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 dalam peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa ijazah yang dilampirkan harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang.

Dengan demikian, dugaan pemohon terhadap keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan.

Hal senada disampaikan oleh Fauzan Azim yang juga menjadi kuasa termohon dalam perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada Mahkamah atas keputusannya. Putusan ini menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran,” ujarnya.

KPU Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah atas pertimbangannya terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Proses verifikasi dokumen ijazah Paket C atas nama Safni yang dilakukan oleh KPU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak membuktikan bahwa ijazah tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan asli.

Demikian, tuduhan bahwa KPU bertindak tidak profesional serta kurang teliti dalam melakukan verifikasi ijazah dinilai tidak beralasan. Dugaan adanya pelanggaran serius oleh KPU dianggap hanya sebagai opini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

...

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

...

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

...

BERITA TERKINI

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.