Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Residivis Narkoba Diringkus di Solok Selatan, 12 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:57
Share on FacebookShare on Twitter

Solok Selatan – Polres Solok Selatan tangkap seorang pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat. Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh PLH Kasat Narkoba, IPDA Angkis Feby bersama personel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OT (32 tahun), Senin, 26 Mei 2025.

Penangkapan berlangsung di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. OT ditangkap saat berada di kediamannya, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah pria tersebut. Petugas yang telah melakukan pengintaian selama beberapa waktu segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, petugas berhasil menyita sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dibungkus dalam plastik bening dan diduga kuat telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Solok Selatan. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami dengan pengintaian. Setelah diyakini cukup bukti, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta rumahnya,” terang Kapolres.

Fakta lain yang menguatkan kasus ini adalah status OT sebagai residivis. Ia telah dua kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Kepada petugas, OT mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Padang, yang diduga merupakan sumber suplai jaringan narkotika yang lebih besar.

Saat ini, OT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan pelaku.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang lama, bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang diamankan.

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.