Padang —Tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, KPU Padang Pariaman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, melakukan kunjungan konsultasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berdiskusi dan memperoleh bimbingan teknis terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (e-Monev) tahun 2025.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi Informasi Sumbar, dipimpin langsung oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, serta dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga-lembaga publik untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengapresiasi semangat KPU Padang Pariaman, KPU Tanah Datar dan Bawaslu Bukittinggi dalam menyiapkan diri menghadapi Monev tahun 2025.
“KI Sumbar terus mendorong badan publik untuk dapat meraih prediket informatif, dengan menyempurkan beberapa metode Monev tahun ini. Kita membuka kembali aplikasi e-monev di awal tahun kemarin, sehingga badan publik bisa melihat evaluasi pengisian kuesioner Monev tahun 2024, dan pada tahapan Monev tahun ini juga ada masa sanggah bagi badan publik, sehingga bisa melakukan perbaikan,” kata Musfi.
Dalam koordinasi tersebut, Komisi Informasi bersama KPU dan Bawaslu membahas kesiapan pengisian e-Monev. Disampaikan bahwa KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah mulai menyiapkan proses pengisian dengan sistematis dan sesuai panduan.
Komisioner KI Sumbar, Riswandy, turut mengapresiasi kinerja KPU yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat sebagai badan publik informatif.
“Secara faktual, KPU telah memenuhi sejumlah indikator keterbukaan, seperti tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tenaga pengelola informasi yang memadai,” ujarnya.
Asisten Ahli KI Sumbar, Tiwi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Monev 2025, terdapat 11 kategori badan publik yang akan dinilai, termasuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Penilaian dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pengisian mandiri, verifikasi, presentasi klarifikasi, dan penilaian akhir.
Dalam sesi diskusi teknis, tim KI Sumbar memaparkan prosedur mulai dari validasi data, pengunggahan dokumen pendukung, hingga pengisian indikator berbasis penilaian mandiri. Perwakilan KPU dan Bawaslu juga menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan pengisian e-Monev sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 6 Agustus 2025.
“Kami sangat mengapresiasi arahan dari Komisi Informasi Sumbar. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan informasi publik di Sumatera Barat terus meningkat,” Roza Mendes, Anggota KPU Padang Pariaman.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan KPU Tanah Datar, KPU Pariaman, dan Bawaslu Bukittinggi dapat meraih predikat informatif dalam hasil evaluasi e-Monev tahun 2025. []













