Padang – Pemerintah Kota Padang mulai memasang tanda patok di sejumlah lahan milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang tersebar di berbagai titik di Kota Padang.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, mengatakan pemasangan patok dimulai sejak Agustus 2025. Targetnya, kegiatan ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang.
“Mulai bulan ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan,” kata Desmon kepada Diskominfo Padang, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, ada sekitar 80 persil tanah yang akan dipasangi patok tahun ini. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari lahan 2,1 hektare di sekitar Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, hingga lahan di dekat Kantor Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
“Termasuk di dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah dan berbagai tempat lainnya,” ujarnya.
Desmon menegaskan, pengamanan aset tanah penting dilakukan agar bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi investasi.
“Aset tanah ini nantinya akan meningkatkan PAD,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengamanan aset dilakukan melalui tiga cara, yakni secara administrasi, fisik, dan hukum. Administrasi dilakukan dengan pendataan oleh OPD terkait, fisik dengan pemasangan patok, serta hukum dengan penyertifikatan tanah.(***)








