Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada produk hukum daerah sebagai langkah percepatan digitalisasi pemerintahan. Hal tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan TTE yang digelar di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi untuk dinas, kantor, dan badan, serta sesi siang untuk camat dan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, mengatakan penerapan TTE pada tahap awal difokuskan untuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK Sekretaris Daerah. Langkah ini dinilai efektif dalam mempercepat proses administrasi pemerintahan.
“Dengan sistem TTE, proses penomoran dan penandatanganan dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya. OPD juga tidak perlu lagi melakukan antrean fisik,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, ke depan seluruh usulan produk hukum daerah akan diajukan secara digital melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Bagian Hukum sebelum ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Agus Salim, menambahkan bahwa sistem TTE juga dilengkapi dengan fitur paraf berjenjang serta mekanisme revisi yang transparan.
“Fitur ini memudahkan OPD dalam melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif,” kata Agus.
Melalui penerapan TTE, Pemko Padang berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan berbasis digital, sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik di era teknologi informasi.(*)













