Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41
Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI) Provinsi Sumbar secara resmi memulai Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2026. Launching E-Monev tersebut dilakukan di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis, 4/6.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, mengatakan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

BacaJuga

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Ia menjelaskan, tahun ini sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori mengikuti Monev. Peserta berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, OPD Pemprov, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS dan BPN.

“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Fadhil.

Khusus untuk OPD Pemprov Sumbar, tren keterbukaan informasi disebut terus menunjukkan perbaikan. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang meraih predikat informatif, jumlah tersebut meningkat menjadi 15 OPD pada tahun lalu.

Idham menilai, meraih predikat informatif sebenarnya bukan hal yang sulit jika badan publik serius mengikuti seluruh tahapan Monev. Menurut dia, pengisian kuesioner yang lengkap saja sudah memberikan nilai tinggi bagi peserta.

“Kalau semua kuesioner diisi, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah partisipasi pada tahapan lainnya, badan publik sebenarnya sudah menuju kategori informatif,” ujarnya.

Komisi Informasi juga kembali membuka masa sanggah dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Fasilitas tersebut memungkinkan peserta memperbaiki jawaban maupun menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.

“Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan Monev dan peluang bagi badan publik untuk memperbaiki hasil penilaian,” jelasnya.

Melalui Monev 2026, Pemprov Sumbar dan Komisi Informasi berharap semakin banyak badan publik yang meraih predikat informatif. Namun lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.

Sekda Sumbar yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memasang target ambisius dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026. Dari total 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, sedikitnya 26 OPD ditargetkan meraih predikat informatif tahun ini.

“Jika tahun sebelumnya hanya 15 OPD yang informatif, tahun ini bisa 26 OPD yang informatif dari 52 OPD Pemprov,” kata Arry.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh badan publik diminta menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan perbaikan layanan informasi, bukan hanya ajang penilaian.

Arry menegaskan, Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat transparansi pemerintahan. Salah satu bentuknya adalah penyediaan Dashboard Pembangunan yang memungkinkan masyarakat memantau berbagai program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah secara terbuka.

Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.

“Semuanya dibuka dengan jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini bentuk komitmen Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Arry meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten dan kota, serta badan publik peserta Monev untuk mengikuti seluruh tahapan penilaian secara serius. Ia juga mengajak kepala daerah memberikan dukungan penuh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” katanya.

Sementara itu Ketua Monev Tanti Endang Lestari mengatakan semua badan publik peserta Monev akan diberikan Bimtek usai launching Monev.

“Kita akan lakukan Bimtek untuk semua badan publik. Kita bagi empat sesi selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 11 Juni mendatang,” ujar Tanti. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

...

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

...

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

...

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

...

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

...

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

...

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.