Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis respon laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati yang akrab disapa JKA itu langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026).

BacaJuga

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Langkah itu diambil setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Dalam pemberitaan media online tersebut disebutkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Media tersebut juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.

“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.

“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(*).

ShareTweetSend

Berita Terkait

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

...

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

...

BERITA TERKINI

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49

𝐀𝐒𝐍 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐀𝐩𝐞𝐥 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:43
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.