Pariaman — Kementerian Hukum RI terbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha berserta rombongan. Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi dinas terkait di Ruang Kerja Walikota Pariaman, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyambut positif dan berkomitmen penuh untuk mendorong perlindungan hukum produk lokal, salah satunya dibuktikan melalui perolehan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman.
Beliau menilai sertifikat merek sebagai instrumen vital untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” terangnya. (*)












