Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berhubungan Badan di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Ditangkap Pol PP

Jumat, 27 Desember 2019 | 07:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja kota Pariaman menangkap tangan pasangan selingkuh usai melakukan hubungan badan di sebuah hotel Melati “A” di kota Pariaman, Kamis, (26/12).

Pasangan dengan inisial H laki-laki (43) dan perempuannya berisial L (36) kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel tersebut. Pasangan tersebut diketahui berasal dari Pariaman. Yang laki laki lama tinggal di Pekanbaru, sedangkan yang perempuan tinggal di Payakumbuh.

BacaJuga

Padang Gelar Evaluasi Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Sanitasi Aman

Setelah dilakukan proses penyidikan dan BAP oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satuan Pamong Praja Kota Pariaman, kedua tersangka mengakui pada saat itu baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri, padahal tidak sedang terikat pernikahan yang mana laki laki berstatus duda sedangkan yang perempuanya masih bersuami tetapi sedang dalam bermasalah dengan pasanganya.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan mereka tersebut telah sering dilakukan di berbagai hotel dengan berpindah pindah hotel di Pekanbaru, Lubuk Alung dan Pariaman, namun petualangan asmara mereka berakhir di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP Kota Pariaman) di sebuah hotel melati di Kota Pariaman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar norma agama dan Perda No 10 tahun 2013 Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (2). Pasangan selingkuh tersebut akan disidangkan dengan tindak pidana ringan (tipiring).

PPNS akan mengajukan persidangan tersebut untuk penegakan dan kepastian hukum dalam rangka penegakan perda di Kota Pariaman.

Selama pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka cukup koperatif dan mengakui apa yang telah diperbuat serta mengikuti seluruh proses penegakan hukum di wilayah Kota Pariaman.

“Setelah kedua pasangan asmara tersebut membuat surat pernyataan dan jaminan, keduanya dibolehkan pulang ke rumah,” ujar penyidik Alrinaldi. (Syamsul)

Tags: PariamanPasangan ilegalPol PP
Share98TweetSend

Berita Terkait

Padang Gelar Evaluasi Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:31

...

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Sanitasi Aman

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:12

...

Reza Sahab.

Kereta vs Brio di Padang, Ini Kronologi versi KAI Sumbar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09

...

Almeida Bidik Tiga Poin Saat Semen Padang FC Jamu PSM Makassar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:04

...

Oplus_0

Mobil Brio Ditabrak Kereta di Padang, Dua Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:58

...

PSM Hadapi Semen Padang di Agus Salim, Pelatih Waspadai Catatan Buruk

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:40

...

Padang Bidik Piala Adipura 2025, Wawako: Target Nilai Minimal 75

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:39

...

Walikota Padang Serahkan 178 Bentor Sampah, Targetkan Kota Bebas Sampah 2029

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:19

...

BERITA TERKINI

Padang Gelar Evaluasi Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:31

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan Sanitasi Aman

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:12
Reza Sahab.

Kereta vs Brio di Padang, Ini Kronologi versi KAI Sumbar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09

Almeida Bidik Tiga Poin Saat Semen Padang FC Jamu PSM Makassar

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:04
Oplus_0

Mobil Brio Ditabrak Kereta di Padang, Dua Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:58

PSM Hadapi Semen Padang di Agus Salim, Pelatih Waspadai Catatan Buruk

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:40

Padang Bidik Piala Adipura 2025, Wawako: Target Nilai Minimal 75

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:39

Walikota Padang Serahkan 178 Bentor Sampah, Targetkan Kota Bebas Sampah 2029

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:19

Padang Pariaman Diverifikasi Pusat dalam Penilaian Kabupaten Sehat

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:25

JKA Ajukan Bantuan Perumahan Swadaya dan Penanganan Kawasan Kumuh ke Kementerian

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:18

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:14

KSB Tarantang Jadi Garda Terdepan Mitigasi Bencana di Padang

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.