Lintassumbar.id – Polres Pariaman telah menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus kapal tenggelam di dekat perairan pulau Angso Duo beberapa waktu lalu. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman dalan waktu dekat.
“Menyangkut peristiwa kapal tenggelam tersebut, telah kita tindaklanjuti melalui Satreskrim dengan menetapkan 1 orang tersangka dan kemungkinan minggu depan akan diberkas kasusnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” beber Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat ekspos akhir tahun di Mapolres Pariaman, Selasa, (31/12).
Andry menegaskan sebagaimana diatur undang-undang bahwa yang bertanggung jawab dalam pelayaran itu adalah Nahkoda.
“Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa jumlah penumpang kapal ketika itu bukan 24, tapi 29 orang disaat kapal tenggelam dan pelampung hanya berjumlah 20 unit,” ulasnya.
Atas kasus ini tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan sudah dapat dilakukan penahanan. Namun Polres Pariaman belum melakukan penahanan.
“Namun berdasarkan pertimbagan lain dan sebagainya, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka namun proses tetap berlanjut,” tutup Andry.
Peristiwa tenggelamnya kapal penumpang wisata terjadi Sabtu, 26 Oktober 2019 silam di perairan pulau Angso Duo, Pariaman. Kapal wisata tersebut membawa 24 penumpang.
Kapal tersebut terbalik dihantam ombak besar. Seorang penumpang atas nama Masyrida (40), guru SMP 1 Palupuh, Agam, meninggal dunia. (Fadhil)