Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Gunakan Sabu, Dua Pemuda “Rayakan” Malam Tahun Baru di Kantor Polisi

Rabu, 1 Januari 2020 | 00:53
Kapolres Pariaman, AKBP. Andry Kurniawan.

Kapolres Pariaman, AKBP. Andry Kurniawan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Andre (34) dan Deni (31), warga Kampung Pondok, Pariaman, terpaksa menghabiskan malam pergantian tahun di kantor polisi. Ia tertangkap tangan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya di kelurahan Kampung Pondok, Pariaman Tengah, Selasa, (31/12).

Dari tangan pelaku polisi menemukan 3 paket sabu di dalam plastik bening, 1 kaca pirek berisi sabu, 1 buah bong alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Tersangka diduga adalah pemakai sekaligus pengedar yang biasa menjual kepada pengguna di sekitar kota Pariaman. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya sebuah timbangan digital yang diduga biasa digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan lokasi pesta narkoba.

Atas laporan tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan pengintaian sejak seminggu terakhir. Akhirnya polisi berhasil melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku disertai barang bukti 3 paket sabu yang siap untuk dijual.

“Tersangka sudah seminggu kita intai, selasa sore sekitar pukul lima sore anggota berhasil melakukan aksi tangkap tangan dengan barang bukti 3 paket sabu siap jual,” ujar Andry Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolres Pariaman, Selasa, (31/12).

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jumlah kasus narkoba di Pariaman terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika tahun 2018 hanya terdapat 26 kasus, namun tahun 2019 meningkat menjadi 30 kasus.

Andry Kurniawan menghimbau para orang tua, ninik mamak dan tokoh masyarakat agar berperan pro aktif mengawasi anak anak terhadap penyalahgunaan narkoba. (Fadhil)

Tags: NarkobaPariamanTahun baru
Share344TweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

...

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30

...

Pemko Pariaman Kembali Gelar Pesantren ASN di Empat Lokasi Berbeda

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:28

...

Pimpinan Baznas Pariaman Dilantik

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:15

...

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:17

...

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:13

...

Walikota dan Danrem Pererat Silaturahmi melalui Tenis

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:03

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30

Pemko Pariaman Kembali Gelar Pesantren ASN di Empat Lokasi Berbeda

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:28

Pimpinan Baznas Pariaman Dilantik

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:15

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:17

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:13

Walikota dan Danrem Pererat Silaturahmi melalui Tenis

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:03

Ratusan Pelari Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K Chapter 2 di Desa Balai Naras

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:00

SCF 2026 Ditutup, BI Catat Transaksi UMKM Tembus Rp2 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:57

Musala An Nur di Padang Diresmikan, Dibangun Kembali Usai Hanyut Diterjang Banjir Bandang

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56

Turnamen U-13 Piala Wali Kota Padang 2026 Diikuti 24 Tim, Jadi Ajang Cari Bibit Muda

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:54
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.