Lintassumbar.id – Andre (34) dan Deni (31), warga Kampung Pondok, Pariaman, terpaksa menghabiskan malam pergantian tahun di kantor polisi. Ia tertangkap tangan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya di kelurahan Kampung Pondok, Pariaman Tengah, Selasa, (31/12).
Dari tangan pelaku polisi menemukan 3 paket sabu di dalam plastik bening, 1 kaca pirek berisi sabu, 1 buah bong alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital.
Tersangka diduga adalah pemakai sekaligus pengedar yang biasa menjual kepada pengguna di sekitar kota Pariaman. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya sebuah timbangan digital yang diduga biasa digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika di rumah tersangka sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Atas laporan tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan pengintaian sejak seminggu terakhir. Akhirnya polisi berhasil melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku disertai barang bukti 3 paket sabu yang siap untuk dijual.
“Tersangka sudah seminggu kita intai, selasa sore sekitar pukul lima sore anggota berhasil melakukan aksi tangkap tangan dengan barang bukti 3 paket sabu siap jual,” ujar Andry Kurniawan saat ekspos kasus di Mapolres Pariaman, Selasa, (31/12).
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jumlah kasus narkoba di Pariaman terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika tahun 2018 hanya terdapat 26 kasus, namun tahun 2019 meningkat menjadi 30 kasus.
Andry Kurniawan menghimbau para orang tua, ninik mamak dan tokoh masyarakat agar berperan pro aktif mengawasi anak anak terhadap penyalahgunaan narkoba. (Fadhil)