Lintassumbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sedang membahas revisi Peraturan Daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Revisi perda yang ditargetkan rampung awal Februari itu terdapat tambahan dua pasal baru yang mengatur tentang perzinahan serta penanganan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT).
Pembahasan revisi Perda Trantibum nomor 07 yang akan direvisi menjadi perda Trantibum Linmas itu telah dilakukan sejak November 2019 kemarin. Pembahasan melibatkan berbagai unsur diantaranya MUI, LKAAM dan penggiat HAM.
Setelah pembahasan dilakukan, disepakati penambahan bab dari sebelumnya 10 bab menjadi 11 bab. Selain itu juga terdapat penambahan beberapa pasal dari 61 pasal menjadi 69 pasal.
Ketua Pansus Perda Trantibum Linmas M.Nurnas mengatakan dari penambahan 8 pasal baru di dalam perda tersebut, pembahasan mengenai perzinahan dan kelompok minoritas LGBT dimasukkan kedalam pasal 26 dan 27 yang masing-masing terbagi ke dalam dua dan tiga ayat.
Didalam pasal 26 itu secara khusus dibahas tentang kelompok minoritas LGBT. Penamaan itu merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan LGBT masuk kedalam kelompok minoritas.
Dalam prakteknya perda tersebut Satpol PP tidak hanya menekankan pada penindakan, namun lebih kepada pencegahan dan rehabilitasi.
“Menyikapi itu nantinya tugas Pol PP tidak hanya menangkap, tidak hanya menindak tapi harus ada pencegahan, pembinaan, sehingga pelaku LGBT bisa kembali menjadi normal,”ujar Nurnas Kamis 16/1/2020.
Penambahan pasal tentang kelompok minoritas LGBT kedalam perda Trantibum Linmas disebutkan sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat Sumatera Barat atas makin meningkatnya perilaku LGBT akhir akhir ini.
Perda Trantibum Linmas ditargetkan rampung awal Februari 2020. Nantinya perda ini akan dijadikan sebagai acuan bagi kabupaten dan kota dalam merancang peraturan daerah untuk menangani kelompok minoritas LGBT.(Jamal)
Komentar