Lintassumbar.id – Unit Reskrim Polres Mentawai meringkus sepasang muda-mudi warga desa Sioban kecamatan Sipora Selatan berinisial CP (30 thn) dan EM (31), Rabu malam (8/1). Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Kepulauan Mentawai.
Penangkapan ini bermula adanya informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan dengan sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Resnarkoba kemudian membuntuti kedua tersangka dari Tuapejat. Tiba di jalan dusun Silaoinan desa Saurenuk, Kecamatan Sipora Selatan kedua tersangka berhasil diamankan. Saat ditangkap pelaku sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok.
“Mereka sudah kita buntuti mulai dari Tua Pejat, kemudian berhasil ditangkap di desa Silaoinan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mentawai, Yahya Novi Sutriana di Polres Rabu, (7/1).
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Mentawai guna oemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, satu kotak rokok berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone.
Tersangka dikenakan pasal 112, pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Melisa)