Lintassumbar.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parliament Watch dan Binuang Sakti meminta DPP Demokrat di Jakarta untuk menonaktifkan seorang kadernya yang diduga terlibat masalah penipuan di kabupaten Lima Puluah Kota.
Permintaan LSM Parliament Watch dan Binuang Sakti ini tertuang dalam suratnya masing-masing.
Surat LSM Parliament Watch ditandatangani oleh Ketua Solfi Hardi dan Ketua Bidang Infestigasi Roskiman. Sedang LSM Binuang Sakti ditandatangan oleh Ketua Hendrizal dan Sekretaris Roni Trisnaldi.
Kedua LSM menyebutkan alasan penonaktifan ini disebabkan karena oknum berinisial RO itu proses hukumnya sudah dalam tahap penyidikan. Sementara RO sudah pula ditetapkan sebagai tersangka.
“Demi menjaga marwah partai Demokrat yang katanya anti tindak pidana sebagaimana cita-cita luhur kelahiran Partai Demokrat pasca reformasi dulu, DPP Demokrat harus segera mengambil tindakan penonaktifan ini,” tulisnya
Surat ke DPP Partai Demokrat itu kata Solfi dan Hendrizal Kamis (13/3) juga ditembuskan kepada sejumlah pihak di internal partai Demokrat sendiri seperti Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Mahkamah Partai, BPOKK dan KPP, serta kepada Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat.
Diketahui, RO, oknum kader partai Demokrat yang juga menjadi calon anggota DPR RI pada Pileg lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari lalu sebagaimana disampaikan Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasat Reskrim Anton Luther.
Penetapan itu didasari atas laporan Zamhar, seorang pengusaha asal Lima Puluh Kota yang punya sejumlah usaha di Malaysia. Saksi korban merasa telah ditipu oleh tersangka RO senilai Rp.1,7 milyar rupiah.
Sebelum ditingkatkan status RO dari terlapor menjadi tersangka, Polres Lima Puluh Kota sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan serta memeriksa belasan saksi.
Semula kasus ini dilaporkan oleh korban di Polsek Suliki. Namun dalam perjalanannya berlanjut ditangani oleh Polres Lima Puluh Kota.
Tersangka melalui kuasa hukumnya Setia Budi menyebutkan kasus yang dialami kliennya lebih kepada perdata, bukan pidana. Karena tidak ada saksi atas kesepakatan kedua belah pihak. (*)
Komentar