Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Diduga Pengedar Narkoba, 2 Wanita Asal Padang Ditangkap di Mentawai

Senin, 17 Februari 2020 | 22:45
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres kabupaten Kepulauan Mentawai menangkap 2 orang wanita asal Padang inisial D (38) dan I (20), Jumat, 14/2/2020.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah dompet yang berisikan 9 paket kecil plastik klem bening berisi butiran kristal yg diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, 1 buah plastik bening berisikan narkotika, satu jenis ganja kering dan satu paket kecil plastik klem bening berisikan 2 butir narkotika golongan 1 jenis ekstasi.

BacaJuga

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa 91 lembar plastik kecil klem bening, 4 lembar plastik klem sedang, 2 buah pipet yang sudah diruncingkan dan 2 unit handphon.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel bintang, Tuapejat, KM 0, kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Kemudian anggota tim Satreskrim dan Satresnarkoba menyelidiki ke lokasi pada jumat 14/2. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut di dalam kamar kedua tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, barang yang diamankan diduga diambil dari LP Pariaman. Dari seluruh barang bukti yang disita bernilai sekitar 5 juta rupiah,” ujar Dody di mapolres Senin, 17/2.

Dengan perkara tersebut tersangka D sebagai pengedar dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 100 miliar rupiah.

Kemudian tersangka I (pengguna) dijerat pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132(1) jo pasal 127 (1) hiruf a UU no 35 tahun pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah. (Melisa)

Tags: MentawaiNarkoba
Share11TweetSend

Berita Terkait

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

...

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

...

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.