Lintassumbar.id – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres kabupaten Kepulauan Mentawai menangkap 2 orang wanita asal Padang inisial D (38) dan I (20), Jumat, 14/2/2020.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah dompet yang berisikan 9 paket kecil plastik klem bening berisi butiran kristal yg diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, 1 buah plastik bening berisikan narkotika, satu jenis ganja kering dan satu paket kecil plastik klem bening berisikan 2 butir narkotika golongan 1 jenis ekstasi.
Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa 91 lembar plastik kecil klem bening, 4 lembar plastik klem sedang, 2 buah pipet yang sudah diruncingkan dan 2 unit handphon.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel bintang, Tuapejat, KM 0, kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Kemudian anggota tim Satreskrim dan Satresnarkoba menyelidiki ke lokasi pada jumat 14/2. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut di dalam kamar kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, barang yang diamankan diduga diambil dari LP Pariaman. Dari seluruh barang bukti yang disita bernilai sekitar 5 juta rupiah,” ujar Dody di mapolres Senin, 17/2.
Dengan perkara tersebut tersangka D sebagai pengedar dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 100 miliar rupiah.
Kemudian tersangka I (pengguna) dijerat pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132(1) jo pasal 127 (1) hiruf a UU no 35 tahun pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah. (Melisa)