Lintassumbar.id – Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Syariah kota Padang sepertinya masih belum akan terealisasi, pasalnya hingga kini DPRD Padang belum menerima surat resmi dari pemko untuk melahirkan Perda Syariah tersebut.
“Hingga saat ini saya belum menerima sudah pengusulan pembentukan perda Syariah tersebut,” ujar ketua DPRD Padang, Syafrial Kani saat ditemui di ruangannya, Kamis,(06/02).
Menurut politisi Gerindra tersebut rencana pembentukan Satpol PP Syariah tidak bisa dilakukan tanpa landasan yang jelas dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda).
Syafrial Kani menilai kota Padang yang merupakan etalase Sumatera Barat belum memerlukan Perda Syariah. Pasalnya tanpa perda tersebut masyarakat akan tetap menjaga norma agama dan adat sesuai filosofi orang Minang “Adat Basandi Syara’ Basandi Kitabullah”.
Sebelumnya Pol PP kota Padang telah merencanakan pembentukan pasukan penegak Perda Syariah dengan jumlah anggota 30 orang.
Pol PP Syariah bertugas mengawasi dan menegakkan aturan syariat islam kepada masyarakat. (Jamal)