Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat instruksikan Walikota dan Bupati Se Sumatera Barat dalam penegasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam surat nomor 412.25/262/DPMD-2020 tertanggal 30 April 2020.
Dalam instruksi Gubernur Sumatera Barat ini, Irwan Prayitno menyampaikan agar seluruh Kepala Desa/Nagari melakukan musyawarah dan segera menyalurkan BLT untuk alokasi bulan April selambat-lambatnya pada minggu pertama Mei 2020 dan bagi Kepala desa/nagari yang tidak melaksanakan akan diberi peringatan/teguran.
Ia juga menyampaikan bahwa Sumatera Barat telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan ekonomi masyarakat terganggu, hal ini dikarenakan oleh Covid-19 yang sudah menjadi masalah nasional sehingga masyarakat terbatas beraktifitas di luar rumah untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni juga menuturkan sesuai instruksi Gubernur Sumatera Barat bahwa BLT Dana Desa akan disalurkan dengan cara membuka rekening atau langsung kepada penerima manfaat atau “cash” namun tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yakni menjaga jarak (physical distancing) menghindari kerumunan dan menggunakan masker.
“Tahap awal akan diberikan kepada 10 Nagari yang datanya telah terverifikasi Dinas Sosial P3A. Inshaallah Senen, 4/5/2020 akan kita salurkan langsung pada 10 Nagari yang sudah selesai datanya,” ungkapnya.
Penyaluran akan terus berlanjut secara simultan jika data telah lengkap.
Nantinya dalam pelaksanaan di lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman juga akan memastikan penerima BLT Dana Desa tidak tumpang-tindih dengan penerima BLT/Bansos Pemerintah lainnya atau tidak boleh penerima ganda.
ia juga menyampaikan pencairan BLT Dana Desa akan disalurkan paling lambat minggu pertama Mei 2020 dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan menyampaikan pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Minggu Kedua Mei 2020.
Syafrizal Ucok Kepala Badan pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sumatera Barat juga akan memastikan percepatan realisasi BLT ke masyarakat dengan menurunkan tim monitoring langsung ke daerah selama proses pencairan dilaksanakan. (*)