Lintassumbar.id – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, aktifitas perbangan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman mulai dibatasi seiring dengan semakin meluasnya Covid 19 di Sumatera Barat.
Pembatasan dilakukan PT Angkasa Pura II cabang BIM dengan memperpendek jam operasional bandara setelah mendapatkan persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice To Airmen terkait jam operasional di masing-masing bandara dibawah naungan PT Angkasa Pura II.
“Kita sudah mendapatkan persetujuan pemberlakuan operating hour atau jam operasional yang mulai berlaku efektif 14 april 2020 sampai 14 Mei 2020,” ungkap Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiyono.
Jam operasional bandara yang sebelumnya pukul 05:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB menjadi pukul 08:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi para penumpang maupun personel bandara.
“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya Covid-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler dan personil kita,”pungkasnya.
Sebelumnya, pihak otoritas bandara sudah melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diantaranya simulasi penanggulangan pandemi Corona, penyediaan fasilitas hand sanitizer di sejumlah titik area terminal, pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang, hingga penerapan phisical distancing di sejumlah fasilitas.(Jamal)