Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Padang dan Bukittinggi.
Kian banyaknya masyarakat di kedua daerah itu yang terkonfirmasi positif Virus Corona Disease(Covid-19) menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sumbar untuk mengajukan dua kota itu ke Kementrian Kesehatan.
“Dari hasil kajian kita untuk PSBB, Padang dan Bukittinggi yang mungkin memenuhi syarat. Sementara untuk 17 kabupaten dan kota lainnya dianggap belum memenuhi syarat,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur Senin (13/4/20).
Untuk mendapatkan persetujuan dari Pusat, Pemprov Sumbar harus melengkapi syarat pengajuan PSBB, salah satunya adalah jumlah peningkatan pasien positif Covid-19.
“Insya Allah besok kita rapat lagi. Mudah- mudahan hari ini, Kota Padang dan Bukittinggi siap dan sudah ada persiapan yang matang sehingga besok kita putuskan untuk diusulkan,” ujar Irwan Prayitno.
Ditambahkan Irwan Prayitno, ia tidak menutup kemungkinan jika ada kepala daerah lain yang menginginkan pemberlakuan status PSBB, yang terpenting daerah tersebut harus memenuhi syarat.
“Kalaupun ada kabupaten kota lainnya ingin status daerahnya PSBB, agar segera menyiapkan draftnya, kajiannya. Namun untuk kedua daerah tersebut, Pemprov akan memfasilitasi ke Menteri Kesehatan RI,” tutupnya.
Dari data DKK Sumbar hari ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 45 orang dengan rincian 16 orang dirawat di rumah sakit, 19 orang isolasi mandiri, 7 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia.(Jamal)
Komentar