Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mentawai Mulai Terapkan PSBB, Termasuk Transportasi Laut

Rabu, 22 April 2020 | 08:11
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 20 tahun 2020 akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 22 April sampai 5 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Sumatera Barat.

Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dari awal sudah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dengan membuat beberapa kebijakan guna mendukung PSBB tersebut.

BacaJuga

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

“Untuk pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur dalam memberlakukan PSBB,” ujar juru bicara Satgas Covid 19 Mentawai, Serieli BW di kantor bupati Mentawai, Selasa, 21/4.

Ada 6 poin yang diberikan untuk Kepulauan Mentawai yaitu terkait PSBB belajar dari rumah, PSBB bidang keagamaan, PSBB bidang kegiatan sosial budaya, PSBB bidang kegiatan di fasilitas umum, PSBB di tempat kerja dan PSBB di bidang transportasi baik itu transportasi pribadi maupun umum.

“Ada beberapa keputusan yang kita terapkan sesuai dengan karakteristik daerah dan tentu sudah disepakati oleh Gubernur bersama Bupati Mentawai terkait dengan karakteistik tertentu. Bupati diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri terkait dengan pembatasan pembatasan yang mungkin sudah berjalan,” tutur Serieli.

Terkait dengan tranportasi laut memperbolehkan kapal penyebrangan baik dari Mentawai maupun Padang ke Mentawai dengan jumlah 50 persen penumpang dari total muatan. Demikian juga untuk kapal antar antar pulau di Mentawai.

“Artinya kapal antar pulau tetap kita perbolehkan berlayar dengan pembatasan pembatasan yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Untuk mobil juga diberlakukan aturan yang sama yakni hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Untuk motor dilarang membawa penumpang.

Selama penerapan PSBB di Sumbar, seluruh kegiatan ditutup, kecuali untuk sektor sektor tertentu seperti perbankan, keuangan, energi, kesehatan dan kebutuhan bahan pokok.

Masyarakat juga dilarang ke luar rumah kecuali untuk membeli obat obatan atau membeli kebutuhan bahan pokok atau dengan alasan tertentu lainnya.
(Melisa)

Share152TweetSend

Berita Terkait

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

...

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

...

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

BERITA TERKINI

Bawaslu Padangpariaman Inisiasi Pendirian PPID SLB Pertama di Sumbar

Senin, 11 Mei 2026 | 20:56

Reses III 2026 Empat Pimpinan DPRD Padang Jemput Aspirasi

Senin, 11 Mei 2026 | 20:03

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.