Lintassumbar.id – Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 20 tahun 2020 akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 22 April sampai 5 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai COVID-19 di wilayah Sumatera Barat.
Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dari awal sudah memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dengan membuat beberapa kebijakan guna mendukung PSBB tersebut.
“Untuk pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri sudah menindaklanjuti instruksi Gubernur dalam memberlakukan PSBB,” ujar juru bicara Satgas Covid 19 Mentawai, Serieli BW di kantor bupati Mentawai, Selasa, 21/4.
Ada 6 poin yang diberikan untuk Kepulauan Mentawai yaitu terkait PSBB belajar dari rumah, PSBB bidang keagamaan, PSBB bidang kegiatan sosial budaya, PSBB bidang kegiatan di fasilitas umum, PSBB di tempat kerja dan PSBB di bidang transportasi baik itu transportasi pribadi maupun umum.
“Ada beberapa keputusan yang kita terapkan sesuai dengan karakteristik daerah dan tentu sudah disepakati oleh Gubernur bersama Bupati Mentawai terkait dengan karakteistik tertentu. Bupati diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri terkait dengan pembatasan pembatasan yang mungkin sudah berjalan,” tutur Serieli.
Terkait dengan tranportasi laut memperbolehkan kapal penyebrangan baik dari Mentawai maupun Padang ke Mentawai dengan jumlah 50 persen penumpang dari total muatan. Demikian juga untuk kapal antar antar pulau di Mentawai.
“Artinya kapal antar pulau tetap kita perbolehkan berlayar dengan pembatasan pembatasan yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.
Untuk mobil juga diberlakukan aturan yang sama yakni hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari total kapasitas. Untuk motor dilarang membawa penumpang.
Selama penerapan PSBB di Sumbar, seluruh kegiatan ditutup, kecuali untuk sektor sektor tertentu seperti perbankan, keuangan, energi, kesehatan dan kebutuhan bahan pokok.
Masyarakat juga dilarang ke luar rumah kecuali untuk membeli obat obatan atau membeli kebutuhan bahan pokok atau dengan alasan tertentu lainnya.
(Melisa)
Komentar