Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tegas! ini Sanksi bagi yang Nekat Mudik

Rabu, 22 April 2020 | 00:07
Presiden RI, Jokowi.

Presiden RI, Jokowi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik tersebut guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

BacaJuga

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, lanjut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Budi di keterangan tertulisnya.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei,” kata Luhut.
Sumber: Kompas

Share826TweetSend

Berita Terkait

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

Minggu, 9 November 2025 | 05:28

...

ULD Sumbar.

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:27

...

Dulang 6 Emas, Silek Harimau Minangkabau (SHM) Sumbar Juara Umum di Fornas VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:34

...

KIS Sumbar.

Skateboard KIS Sumbar Raih 2 Emas 2 Perak dan 2 Perunggu di fornas

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:17

...

“Duo Rafi” Pegiat Silek Harimau Minangkabau Raih Emas di Fornas NTB

Rabu, 30 Juli 2025 | 20:22

...

“All Sumbar Final” di BKI Fornas NTB dimenangkan Farhan Al Razaq

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:46

...

Dua Pegiat BKI Sumbar Berhadapan di Final, Sumbar Dipastikan Tambah 1 Emas

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:09

...

Fornas NTB, Nabilah Adelia Tambah Medali untuk Sumbar

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:26

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi

Selasa, 1 September 2026 | 06:16

𝐊𝐨𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐞𝐧 𝐓𝐏 𝐏𝐊𝐊 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐖𝐢𝐫𝐚𝐤𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐨𝐫𝐞 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐏𝐊𝐊 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:37

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐢𝐧𝐚𝐫 𝐀𝐏𝐖𝐈 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚-𝐌𝐚𝐥𝐚𝐲𝐬𝐢𝐚

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:30

Pemko Pariaman Kembali Gelar Pesantren ASN di Empat Lokasi Berbeda

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:28

Pimpinan Baznas Pariaman Dilantik

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:15

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:17

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:13

Walikota dan Danrem Pererat Silaturahmi melalui Tenis

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:03

Ratusan Pelari Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K Chapter 2 di Desa Balai Naras

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:00

SCF 2026 Ditutup, BI Catat Transaksi UMKM Tembus Rp2 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:57

Musala An Nur di Padang Diresmikan, Dibangun Kembali Usai Hanyut Diterjang Banjir Bandang

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56

Turnamen U-13 Piala Wali Kota Padang 2026 Diikuti 24 Tim, Jadi Ajang Cari Bibit Muda

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:54
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.